Polresta Banyumas Ingatkan Penimbun Minyak Goreng, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Tim iNews
Ilustrasi minyak goreng

PURWOKERTO, iNews.id – Polresta Banyumas mengingatkan kepada masyarakat dan pelaku usaha yangh menimbun minyak goreng. Sebab para penimbun terancam hukuman penjara 5 tahun dan atau denda maksimal Rp50 miliar. Sehingga Polresta Banyumas mengingatkan supaya masyarakat dan pelaku usaha tidak melakukan penimbunan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menegaskan Tim Polresta melaksanakan pengawasan dan pengecekan kelangkaan minyak goreng. “Tim terus melakukan pengawasan dan pengecekan terkait dengan kelangkaan minyak goreng,”tegas Kasat Rrekrim pada Senin (21/2/2022).

Kasat Reskrim meminta kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menimbun minyak goreng. “Kami mengingatkan jangan sampai ada masyarakat atau pelaku usaha yang menimbun minyak goreng dalam situasi seperti sekarang,”tegasnya.



Editor : Elde Joyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network