Polresta Banyumas Ingatkan Penimbun Minyak Goreng, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Tim iNews
Ilustrasi minyak goreng

Menurutnya, ada aturan yang dapat menjerat para pelaku penimbunan. “Bagi masyarakat yang secara sengaja melakukan penimbunan, ini bisa dipidanakan menurut  UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dipasal Pasal 29 ayat (1). Di situ dinyatakan bahwa Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang,”jelasnya.

Sedangkan ketentuan pidananya telah diatur dalam pasal 107. “Bahwa Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda hingga Rp50 miliar,”tandasnya.

 



Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network