Dia menuturkan, tindakan yang dilakukan yang bersangkutan seharusnya dilakukan Babinsa hingga Kodim. Itu karena dua unsur ini yang bewenenang melalukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan diluar tugas pokoknya," ujarnya.
Jenderal Dudung menegaskan, lantaran berstatus sebagai Staf Khusus KSAD, sudha sepatutnya Brigjen Junior mengajukan izin terhadapnya. Tapi, hal itu tidak dilakukan Brigjen Junior.
"Staf khusus KSAD apabila keluar harus seijin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Brigjen Junior bermohon perawatan atau evakuasi ke RSPAD karena sakit asam lambung tinggi. Dalam surya itu tertulis dirinya ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.
Lalu, ia ditahan RTM Cimanggis Depok sejak tanggal 16 Februari hingga 21 Februari 2022. Namun, dia mengalami kambuh pada Kamis 17 Februari 2022 dengan tensi 155/104 fluktuatif.
"Saya bermohon diampuni karena saya bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan, Kabupaten Bogor, rakyat yang mengalami korban penggusuran lahan-bangunan oleh PT Sentul City dengan mengerahkan alat berat, dozer, excavator serta puluhan preman," tulis Junior.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait