"DPO kami bawa menuju Kejati Jatim untuk selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Kejari Cilacap," ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk dapat memonitor dan segera menangkap buronan yang hingga saat ini masih berkeliaran. Hal ini guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait