JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - ER (43), Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap berhasil ditangkap oleh tim gabungan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6) dini hari. Buronan kasus korupsi tersebut berhasil ditangkap oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu tim intelijen Kejati Jatim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, ER (43) ditangkap karena menjadi buronan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap. Kasus korupsi tersebut yakni pemberian fasilitas kredit proyek kepada PT Alfendo, PT Putra Bhakti Utama dan PT Karya Mitra Taruna ditahun 2017 hingga 2019.
"Saksi ER telah dipanggil secara patut dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap," kata Harli, Kamis (20/6/2024).
Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan surat permohonan dari Kejati Jateng terkait surat pengamanan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Cilacap. Surat ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan yang dilakukan Satgas SIRI.
Dari hasil pemantauan tersebut, DPO teridentifikasi tengah berada di Jalan KH Suci Manyar, Gresik, sehingga pihaknya melakukan pengamanan pada pukul 00.20 WIB. Saat diamankan, tersangka ER bersikap kooperatif.
"DPO kami bawa menuju Kejati Jatim untuk selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Kejari Cilacap," ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk dapat memonitor dan segera menangkap buronan yang hingga saat ini masih berkeliaran. Hal ini guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait