Ipar Adalah Maut Mengingatkan Batasan Mahram dan Bukan Mahram, Berikut Ini Detailnya  

VitrIanda Hilba Siregar
Ipar adalah maut atau ipar adalah kematian sudah ditegaskan dalam sebuah hadis sahih. Foto: Freepik/Ilustrasi

Pertama, tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab:

1. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
6. Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
7. Bibi dari jalur ibu (Khalaat).

Kedua, empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:

1. Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
2. Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
3. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
4. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.

Demikian pula karena sebab persusuan, bisa menjadikan mahram sebagaimana nasab. (Taisirul ‘Alam, Syarh Umdatul Ahkam, hal. 569)

Sementara saudara ipar bukan termasuk mahram bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan pergaulan bersama ipar. Dalilnya: Ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua, Sepupu bukan mahram
Karena itu, dalam islam kita dibolehkan menikahi sepupu. 

Ketiga, istri paman atau suami bibi, bukan mahram.
Allahu a’lam

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network