PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Seorang Muslimah atau perempuan Islam diharamkan melakukukan provokasi suami orang untuk menceraikan istrinya agar setelah itu dirinya dinikahi. Hal ini ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاقَ أُخْتِها، لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَها، فإنَّما لها ما قُدِّرَ لَها
"Tidak halal seorang wanita menuntut suaminya untuk menceraikan saudarinya (madunya), untuk mengosongkan piringnya. Karena bagi dia sudah ada rezeki tersendiri yang ditetapkan oleh Allah." (HR. Bukhari no. 5152, Muslim no.1408)
Perbuatan ini, yang biasa disebut perebut laki orang" atau pelakor, sangat dilarang dalam Islam.
Mengapa menjadi pelakor haram?
Melanggar hak orang lain: Istri sah memiliki hak atas suaminya, dan pelakor mengganggu hak tersebut.
Merusak rumah tangga: Perselingkuhan dapat menyebabkan perceraian, menimbulkan trauma, dan menyakiti anak-anak.
Menjerumuskan diri dalam dosa. Perbuatan ini melanggar syariat Islam dan berpotensi membawa dosa besar.
Dampak negatif menjadi pelakor:
Dicap negatif oleh masyarakat: Pelakor sering mendapat stigma dan hujatan dari orang lain.
Ketidakbahagiaan dalam hubungan: Hubungan yang didasari perselingkuhan biasanya tidak langgeng dan penuh keraguan.
Karma: Perbuatan ini dapat mendatangkan balasan negatif di kemudian hari.
Sebagai wanita muslimah, kita harus menjunjung tinggi moral dan agama. Jauhi perbuatan tercela seperti menjadi pelakor.
Maka ingatlah setiap Muslimah berhak mendapatkan kebahagiaan dengan cara yang halal. Jangan membangun kebahagiaan di atas penderitaan orang lain.
Penuhilah diri dengan cinta dan kasih sayang, bukan dengan merebut milik orang lain. Mari kita jaga keharmonisan rumah tangga dan tegakkan nilai-nilai moral dalam masyarakat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait