BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/1/2024) di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, keempat pelaku pengroyokan diantaranya adalah HBP (20), DSD (21), MHD (17), TGR (16). Mereka merupakan warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
"Pada hari Kamis (11/7), kami menerima laporan terkait pengeroyokan yang dialami oleh korban berinisial RDN (16) warga Desa Adikarto, Kecamatan Adimulyo, Kebumen, yang terjadi pada Jumat (26/1) lalu di area pinggir jalan raya Desa Kebokuro, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas," kata Kompol Adriansyah dalam keterangannya, Rabu (15/7/2024).
Menurut Kompol Adriansyah, kronologi kejadian tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban bersama rombongan teman-temannya menggunakan sepeda motor melakukan perjalanan pulang usai menghadiri acara anniversary di SMK Tamtama Kroya Kabupaten Cilacap.
Dalam perjalanan pulang tersebut, ia dan rombongan yang melintas di jalur lingkar Sumpiuh dihadang oleh sekelompok orang yang pada saat itu membawa senjata tajam. Melihat ada penghadangan menggunakan senjata tajam, korban dan rombongan lantas berbalik arah ke barat untuk menyelamatkan diri.
Akan tetapi kelompok yang melakukan pengadangan tersebut langsung mengejar korban dan rombongnanya dengan menggunakan sepeda motor dan memepet kendaraan korban dari sebelah kanan. Kelompok tersebut selanjutnya menyabetkan senjata berupa gir yang diikat dengan tali hingga mengenai kepala korban.
Korban ketika itu menggunakan helm sempat kehilangan keseimbangan hingga menyebabkan sepeda motor yang dikendarainya roboh ke sisi kiri. Dalam keadaan terjatuh tersebut, korban selanjutnya langsung dikeroyok oleh sejumlah orang, sementara rekan-rekan korban lainnya berhasil kabur.
"Jadi modusnya para pelaku melakukan tindak kekerasan atau pengeroyokan terhadap korban dengan cara ada yang memukul, menendang dan menginjak sehingga menyebabkan luka pada tubuh korban diantaranya mengalami patah tulang paha kaki kanan," ungkapnya.
Kompol Adriansyah menyebutkan, usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Kamis (11/7), pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pada Senin (15/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Para pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, satu buah helm warna hitam, satu unit SPM Honda Vario warna hitam dan satu buah Gir sepeda motor yang diikat dengan sabuk warna coklat," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku diancam hukuman dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait