4 Pegawai Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap Palsukan Surat Kesehatan Covid-19

Nandha Aprilia
4 pegawai Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan ratusan dokumen kesehatan Covid-19. (Foto: MPI)

Sigit mengungkapkan, selama kurun waktu lima bulan, keempat tersangka sudah memproduksi 300 surat antigen palsu. Yang di mana satu suratnya dihargai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

Alhasil, dari tindakan tersebut keempat tersangka berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 juta.

Kendati demikian, pihak Kapolresta Bandara Soetta bersama stakeholder terkait pun menindak tegas dengan diputuskan hubungan kerja dari para petugas ini.

"Ini adalah oknum dari petugas yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta, maka dari itu kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen oknum harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara," tegas Sigit.

Kendati demikian, keempat tersangka disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen juga Pasal 268 ayat 1 KUHPidana.

Para tersangka tersebut diancam hukuman empat dan atau enam tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network