JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong menerima golden visa Republik Indonesia dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk yang pertama kalinya. Presiden Jokowi hadir dalam peluncuran Golden Visa yang digagas oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Kamis (25/7/2024).
Dalam peluncuran golden visa tersebut, juru taktik asal Korea Selatan Shin Tae-yong, bakal mendapat golden visa secara simbolis oleh Presiden Jokowi.
Acara peluncuran golden visa ini juga dihadiri oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Parekraf Sandiaga Uno, Menteri PAN-RB Azwar Anas, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, dan Dirjen Imigrasi Silmy Karim.
Golden Visa Adalah
Seperti diketahui, dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang telah diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa Republik Indonesia.
Klasifikasi visa ini sendiri diperuntukkan bagi Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal, baik itu korporasi ataupun perorangan.
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu (02/09/2023).
Sementara dikutip dari situs resmi Kemenparekraf, golden visa adalah sebuah produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing untuk dapat masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima hingga 10 tahun.
Para pemegang golden visa ini sendiri akan memiliki manfaat berbeda dengan para pemegang visa umum. Diantaranya adalah prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi yang dapat lebih cepat dan mudah, mobilitas dengan multiple entries, hak untuk memiliki aset di dalam negara, jangka waktu tinggal lebih lama, hingga menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait