JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kenaikan gaji PNS dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini telah berlaku mulai Januari 2024 sejak aturan ini ditandatangani dan diundangkan serta ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji terendah PNS golongan IA berkisar Rp1.685.700-Rp2.522.600. Sedangkan gaji tertinggi PNS terbaru golongan IVE berada pada kisaran Rp3.880.400-Rp6.373.200.
Berikut rincian gaji PNS terbaru:
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600
- Golongan IB: Rp1.840.800-Rp2.670.700
- Golongan IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700
- Golongan ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400
- Golongan IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500
- Golongan IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200
- Golongan IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200
- Golongan IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800
- Golongan IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500
- Golongan IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900
- Golongan IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400
- Golongan IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500
- Golongan IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Selain kenaikan gaji PNS, terdapat pula kenaikan gaji PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Aturan ini sendiri telah ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait