Benny menyampaikan, menurut data yang ia dapatkan, ada ketidaksesuaian spesifikasi dibeberapa bangunan Mini Zoo. Ketidaksesuaian tersebut antara lain di bangunan kantor pengelola dan ticketing (gedung B), gedung souvenir dan kamar mandi, gedung mushola (gedung D) dan gedung ruang pakan dan alat (gedung E).
"Selain itu ada juga ketidaksesuaian pada pasangan batu (talud), pekerjaan U-ditch dan pekerjaan lainnya," kata Benny.
Sementara menurut Mukh Haris, Wakil Ketua Tajam, menambahkan jika dugaan penyimpangan yang diberitakan media online dapat menjadi informasi penting, atau sebagai dasar bagi penegak hukum menindaklanjuti kebenaran berita tersebut, tanpa menunggu adanya pengaduan atau laporan.
Haris menjelaskan jika Lembaga Tajam Purworejo adalah badan hukum (perkumpulan) yang lahir dari kepentingan masyarakat kecil yang merasa hukum belum sepenuhnya diimplementasikan sebagaimana tujuannya.
"Selain sebagai lembaga bantuan hukum dengan advokat yang sudah mahir di bidangnya, Tajam juga diisi dengan paralegal yang telah mendapatkan pelatihan dan bersertifikat untuk menopang program pemberdayaan masyarakat secara non-litigasi," tuturnya.
Dengan kemampuan tersebut, Tajam akan terus mengawal kebijakan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Tajam akan terus menerima aspirasi masyarakat, baik untuk bantuan hukum atau kegiatan lain yang dapat mencerdaskan masyarakat melalui program penyuluhan dan pemberdayaan.
"Kami akan berusaha berkoordinasi dengan penegak hukum dan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum lain di Kabupaten Purworejo," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait