PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap 13 pengedar narkoba yang terlibat dalam 11 kasus, terdiri dari dua kasus narkotika dan sembilan kasus psikotropika.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas mengatakan penangkapan tersebut dilaksanakan selama bulan Juli.
"Ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 139,9647 gram, ganja 5,1676 gram, psikotropika 1.641 butir, dan obat-obatan sebanyak 2.428 butir," ujar Kapolresta pada Selasa (30/7/2024).
Berikut adalah inisial dan barang bukti yang berhasil diamankan dari 13 tersangka tersebut:
SY dan UYS: 22 butir psikotropika.
AP: 275 butir psikotropika.
DSP: 35 butir psikotropika.
AW: 139 butir psikotropika.
GS: 150 butir psikotropika.
DA dan OBJ: 510 butir psikotropika dan 2.200 obat terlarang.
DJ: 10 butir psikotropika dan 178 butir obat terlarang.
IH: 5,1676 gram ganja.
JP: 380 butir psikotropika dan 50 butir obat terlarang.
FYA: 139,9647 gram sabu-sabu.
BS: 120 butir psikotropika.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait