Cemburu Buta Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan 

Elde Joyosemito
Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial OF (25), warga Kecamatan Ajibarang. Pemicu penganiayaan adalah cemburu buta. 

OF diamankan berdasarkan laporan polisi tertanggal 28 Juli 2024.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan kronologi kejadian. 

Awalnya, tersangka OF merasa cemburu dengan korban RAS (29), pria warga Kecamatan Pekuncen, karena korban diketahui berpacaran dengan kekasih tersangka. 

Mengetahui hal tersebut, OF menghubungi korban untuk menanyakan hubungan antara korban dan pacarnya.

"Korban dan tersangka sepakat bertemu pada hari Senin (22/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di sekitar pangkalan ojek Desa Karangkemiri Pekuncen. Setelah bertemu, terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Korban sempat menarik kerah baju tersangka, namun tersangka melarikan diri sehingga bajunya robek," ungkapnya.

Keesokan harinya, pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, korban dan tersangka sepakat untuk kembali bertemu. Korban menentukan lokasi pertemuan di rumah saksi Fajar (30) di Desa Kracak.

"Di lokasi kejadian, tersangka melakukan penganiayaan menggunakan balok kayu sepanjang sekitar 30 cm, pecahan gelas kaca yang sebelumnya jatuh dan pecah, serta potongan batu bata yang ada di halaman rumah saksi Fajar. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada lengan kiri atas dan dibawa ke RSUD Ajibarang untuk mendapatkan pengobatan, termasuk sembilan jahitan," terang Kasat Reskrim pada Kamis (01/08/24).

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Fazio warna hitam, satu balok kayu bercat hijau sepanjang sekitar 30 cm, pecahan gelas kaca bening, sapu dari bahan bambu dan sabut kelapa, batu dengan bercak darah, baju batik biru milik korban, serta hasil visum atas nama korban.

“Terkait dugaan penggunaan benda yang diduga senjata api, masih kami dalami dan selidiki. Jika ditemukan bukti, akan kami proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Kasat Reskrim menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP (penganiayaan) dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun delapan bulan.

 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network