KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus telah menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di Polres Kebumen, mulai tanggal 1 Agustus 2024, kebijakan ini mulai disosialisasikan.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Intelkam Polres Kebumen AKP Budi Santoso menjelaskan bahwa masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan SKCK akan dilakukan pengecekan melalui NIK pemohon.
"Peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia. Di Unit Pelayanan Satintelkam Polres Kebumen, NIK pemohon akan dicek langsung oleh petugas BPJS yang standby di loket SKCK," jelas AKP Budi Santoso.
Kebijakan ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bentuk kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 serta sesuai Perpol No. 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.
Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kebumen.
Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk pemohon penerbitan SKCK, memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi.
AKP Budi Santoso menambahkan, masyarakat diimbau tetap datang ke Polres Kebumen meskipun belum terdaftar sebagai peserta JKN saat mengajukan permohonan penerbitan SKCK.
"Tetap ada solusi bagi warga yang datang ke Polres Kebumen. Jika belum aktif sebagai peserta JKN, masyarakat akan dibantu mengaktifkannya melalui petugas. Jadi SKCK tetap bisa diterbitkan, karena saat ini masih tahap sosialisasi," pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait