PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Sebanyak 132.541 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) resmi dinonaktifkan dari sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Cabang Purwokerto. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik).
Berdasarkan data, dari total 132.541 peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 53.350 peserta berada di Kabupaten Banyumas, 47.047 peserta di Kabupaten Cilacap dan 32.144 peserta di Kabupaten Purbalingga.
“Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, yang mengatur proses pemadanan ulang data PBI,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri, kepada wartawan, Senin (16/6) kemarin.
Menurut dia, meskipun telah dinonaktifkan, para peserta yang terdampak masih memiliki peluang untuk mendapatkan layanan kesehatan, dengan catatan harus mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial di wilayah masing-masing.
"Peserta yang dinonaktifkan ternyata membutuhkan layanan medis, maka bisa direaktivasi melalui Dinas Sosial," ucapnya.
Niken juga menyebutkan bahwa wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto secara keseluruhan yang meliputi Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga tercatat sekitar 4.886.900 peserta pernah terdaftar JKN. Jumlah ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam program jaminan kesehatan nasional yang mencapai 98,77 persen dari total penduduk di wilayah tersebut yang mencapai 4.985.944 jiwa.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait