PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Kehadiran buah hati menjadi momen yang paling dinantikan setiap orang tua. Namun kebahagiaan itu kerap dibarengi rasa cemas terhadap kemungkinan masalah kesehatan yang bisa muncul sewaktu-waktu.
Kekhawatiran tersebut mendorong Roni Priyanto (30) untuk segera mendaftarkan bayi yang baru lahir ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Anak saya baru saja lahir. Jadi hari ini saya datang ke BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto untuk mendaftarkannya sebagai peserta JKN,” ujarnya.
Prosedur administrasi bayi baru lahir telah diatur dalam Pasal 28 Ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa iuran untuk bayi baru lahir harus dibayarkan saat pendaftaran, paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Setelah terdaftar, pemutakhiran data NIK wajib dilakukan maksimal tiga bulan sejak bayi lahir.
“Kesehatan itu tidak bisa ditebak. Kalau sewaktu-waktu butuh pengobatan, setidaknya kita sudah siap. Biaya berobat sekarang mahal, dengan JKN semuanya lebih ringan. Jadi penting untuk segera mendaftarkan bayi,” kata Roni.
Keputusannya segera mendaftarkan sang anak juga didasari pengalaman positif yang ia rasakan bersama Program JKN. Selama proses kelahiran anak keduanya, JKN menanggung penuh biaya persalinan dan perawatan inap ketika istrinya terserang tipes.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
