Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Polisi Tangkap Pria di Sokaraja Banyumas

Arbi Anugrah
Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Polisi Tangkap Pria di Sokaraja Banyumas. Foto: Dok Polresta Banyumas

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Seorang pria berinisial MLH (31) warga Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas. Pria tersebut ditangkap setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, mengatakan jika penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Sokaraja, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banyumas.

"Tim kami telah melakukan penangkapan terhadap MLH di pinggir jalan ikut Desa Sokaraja Kidul. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggledahan ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu," kata Kompol Willy saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

Kompol Willy menjelaskan, dalam penggeledahan yang dilakukan kepada tersangka, ditemukan barang bukti satu buah kardus warna cokelat yang di bungkus plastik kresek berwarna hitam dengan dililit lakban warna merah. Dalam kardus tersebut terdapat satu buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I dengan berat netto 68,8885 gram.

Barang bukti tersebut didapatkan setelah pihaknya melakukan interogasi, dan melakukan penggeledahan di rumah MLH yang berada di Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

"Dari hasil pengembangan, kami melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan ditemukan barang berupa satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di bawah kasur dan diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," ucapnya. 

Kompol Willy mengatakan jika pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Kompol Willy juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anak-anaknya. Pengawasan ini perlu dilakukan agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, khususnya penyalahgunaan narkoba. 

"Untuk itu mari bersama melaksanakan aksi P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari Narkoba khususnya di wilayah Kab. Banyumas," pungkasnya.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network