Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap 2 Pemuda Pengedar Tembakau Sintetis

Elde Joyosemito
Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan dua pria pengedar tembakau sintetis. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan dua pria berinisial HM (24) warga Desa Cikawung, Kecamatan Pekuncen dan FA (20) warga Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan memiliki obat-obatan berbahaya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas.

"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Banyumas," ujar Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/24).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada Kamis, 8 Agustus 2024, pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat netto 42,4745 gram, 8 plastik klip yang berisi tembakau yang diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat netto 7,36603 gram, serta 25 butir obat psikotropika.

"Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan rencananya akan dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas," kata Kasat Narkoba.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 55 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," jelas Kasat Narkoba.


 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network