JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan seluruh pimpinan partai politik dan anggota DPR tentang pentingnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menegaskan bahwa putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang setara dengan Undang-Undang (UU).
Mahfud mengakui bahwa politik dan strategi untuk meraih kekuasaan adalah bagian yang sah dalam proses demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa ada prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi yang harus menjadi panduan dalam berpolitik.
"Sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika dalam proses demokrasi—hanya dengan mengandalkan kekuatan mayoritas dan koalisi taktis—kita melanggar konstitusi untuk merebut kekuasaan," ujar Mahfud dalam unggahan di Instagram, Kamis (22/8/2024).
Ia juga menekankan bahwa kekuasaan bisa diambil dan dibagi, tetapi harus tetap dalam kerangka konstitusi agar Indonesia tetap aman dan tidak terjerumus dalam praktik-praktik yang merusak tatanan hukum negara.
"Silakan ambil dan bagi kekuasaan. Sesuai konstitusi, Anda berhak melakukannya. Namun, tetaplah dalam batasan konstitusi agar Indonesia selamat," kata Mahfud.
Pesan Mahfud ini muncul di tengah situasi politik yang memanas, karena DPR mengabaikan putusan MK mengenai ambang batas Pilkada. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakstabilan hukum dan melemahkan demokrasi di Indonesia.
"Berbuatlah, tapi jangan pernah lelah mencintai Indonesia," ujar Mahfud.
Sebelumnya, buruh, BEM UI, serta aktivis seperti Franz Magnis Suseno dan Goenawan Muhammad telah mengumumkan rencana untuk turun ke jalan.
Aksi tersebut akan dilakukan tidak lama setelah DPR mengumumkan hasil rapat. Sejumlah masyarakat Indonesia juga ramai-ramai mengunggah foto berlatar biru dengan logo garuda dan tulisan “Peringatan Darurat”.
"Kami akan melawan jika keputusan MK ini diubah atau diganggu. Kami akan mengawal keputusan ini hingga akhir, melawan siapa pun yang mencoba mengubahnya, karena ini adalah keputusan rakyat kecil," kata Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait