KPU Banyumas Pastikan tak Bakal Buka Pendaftaran Lagi, Ini Alasannya

Elde Joyosemito
KPU Banyumas (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-KPU Banyumas tidak membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024. Meski KPU RI telah menerbitkan surat keputusan nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 pada 11 September 2024. 

Dalam suratnya, KPU menginstruksikan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala daerah di 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal.

"Setelah kami pelajari, Banyumas tidak termasuk dalam kategori tersebut. Ada beberapa poin yang membuat Banyumas tidak memenuhi syarat untuk membuka kembali pendaftaran," jelas Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni.

Toni menjelaskan bahwa surat nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 menyebutkan bahwa pendaftaran kembali dibuka bagi daerah yang tidak memberikan status penerimaan atau penolakan pendaftaran. 

Namun, pada masa perpanjangan pendaftaran di Banyumas, KPU telah menerima pendaftaran dari pasangan calon Ma’ruf Cahyono dan Yulianti, meskipun berkas dari calon wakil, Yulianti, tidak lengkap.

Setelah verifikasi berkas, diketahui bahwa berkas dari Yulianti tidak tersedia sama sekali, sehingga KPU Banyumas menerbitkan tanda pengembalian berkas. Ini berarti pendaftaran pasangan Ma’ruf dan Yulianti telah diterima, meskipun tidak lengkap.

"Jika syarat pencalonan dan calon sudah lengkap, namun hanya kurang surat kesepakatan, hal itu bisa diganti dengan surat pemberitahuan dari partai politik yang ditandatangani di atas materai. Namun, dalam kasus ini, syarat calon dari wakilnya tidak ada," tambah Toni.

Lebih lanjut, Toni menyatakan bahwa tidak adanya pendaftaran ulang juga didukung oleh poin 3 dalam surat KPU RI, yang menyebutkan bahwa partai pengusul harus mengajukan gugatan. Di Banyumas, tidak ada gugatan yang diajukan ke Bawaslu, sehingga KPU Banyumas menerbitkan tanda pengembalian pendaftaran karena tidak terpenuhinya persyaratan.

"Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon harus lengkap. Karena kedua syarat ini tidak terpenuhi, kami mengeluarkan tanda pengembalian," jelasnya.

KPU Banyumas telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk memastikan pemahaman yang sama mengenai surat dari KPU RI. Setelah koordinasi, dipastikan bahwa Banyumas tidak termasuk dalam kategori daerah yang harus membuka kembali pendaftaran.

Saat ini, Pilkada Banyumas hanya memiliki satu pasangan calon, yaitu Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti, yang akan bersaing melawan kotak kosong pada pemungutan suara Pilkada Banyumas yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network