PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah menetapkan pasangan calon (Paslon) tunggal Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti secara sah mendaftar sebagai Paslon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan KPU Kabupaten Banyumas dalam rapat pleno tertutup penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan jika salah satu penetapan Paslon tunggal tersebut dilakukan berdasarkan keabsahan hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan penelitian. Selain itu tidak adanya tanggapan dari masyarakat kepada Paslon tunggal tersebut yang telah dibuka KPU Kabupaten Banyumas sejak tanggal 15-18 September 2024.
"Tidak ada tanggapan masyarakat (NIHIL) selama masa tanggapan masyarakat," kata Rofingatun dalam keterangannya, Minggu.
Menurut Rofingatun, penetapan terhadap Paslon Sadewo-Lintarti dilakukan setelah KPU Kabupaten Banyumas menerima keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang resminya pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Dwi Asih Lintarti.
Dari hasil rapat pleno penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024, Paslon tunggal Sadewo-Lintarti yang diusung oleh 12 gabungan Partai Politik telah menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD pada Pemilu Tahun 2024 yang berjumlah 1.044.498.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait