"Ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024 dan selanjutnya dapat mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon," ujarnya.
Selain itu, penetapan Paslon Sadewo-Lintarti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon ini, telah terpenuhi sesuai dengan pasal 136 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Selanjutnya hasil rapat pleno tertutup tersebut dituangkan dalam keputusan KPU Kabupaten Banyumas nomor 1538 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024," ucapnya.
Ia mengungkapkan jika salinan keputusan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas ini juga disampaikan oleh KPU Kabupaten Banyumas kepada pasangan calon, tim pemenangan dan Bawaslu Kabupaten Banyumas. KPU Kabupaten Banyumas juga mengumumkan penetapan Paslon tunggal ini melalui laman KPU Kabupaten Banyumas di https://kab-banyumas.kpu.go.id .
"Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan pengundian nomor urut yang akan dilakukan pada tanggal 23 September 2024 dan Deklarasi Kampanye Damai pada tanggal 24 September 2024," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait