Habib Hanif Alatas baru saja bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, 24 Januari 2022. Pembebasan menantu Habib Rizieq Shihab itu berdasarkan Surat Lepas Nomor W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 jo Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-24.PK.01.01.02 Tahun 2022 tanggal 21 Januari 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan Hanif Alatas bebas setelah menjalani hukuman atas perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor. Hanif juga dipastikan dalam keadaan sehat dan baik.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam perkara tes usap palsu RS Ummi. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tersebut.
PN Jakarta Timur telah memvonis pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara tes usap RS Ummi Bogor. Saat itu, Habib Rizieq Shihab dijatuhi pidana penjara 4 tahun, kemudian Hanif Alatas 1 tahun penjara, dan dr Andi Tatat pidana penjara 1 tahun.
Editor : Elde Joyosemito