Kapolsek Majenang, AKP Hadi Nugroho, membenarkan adanya insiden tersebut. “Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan warga,” ujar Hadi Nugroho pada Senin (30/9/2024).
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya berhasil memberikan imbauan kepada warga untuk tidak main hakim sendiri, sehingga pelaku dapat diamankan dengan selamat ke Polsek Majenang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Tursiman terbukti melakukan pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, pungkas Hadi Nugroho.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait