Babak Belur Dihajar Massa Setelah Kepergok Curi Sepeda Motor, Polisi Lakukan Pengamanan

Elde Joyosemito
Kapolsek Majenang AKP Hadi Nugroho bersama Ipda Nurdaiman Kanit Reskrim melakukan pengamanan. (Foto: Istimewa)

Kapolsek Majenang, AKP Hadi Nugroho, membenarkan adanya insiden tersebut. “Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan warga,” ujar Hadi Nugroho pada Senin (30/9/2024). 

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya berhasil memberikan imbauan kepada warga untuk tidak main hakim sendiri, sehingga pelaku dapat diamankan dengan selamat ke Polsek Majenang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Tursiman terbukti melakukan pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, pungkas Hadi Nugroho.



Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network