Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Agung Singapura Diskusikan Pengalaman Tangani Kasus Korupsi

Sazili M
Jampidum Kejaksaan Agung RI, Asep N. Mulyana (kiri), meluangkan waktu untuk bertemu secara informal dengan rekannya Jaksa Agung dari Singapura, Lucien Wong (kanan). Foto: ist

BAKU, iNews.id - Di tengah kesibukan The 29th Conference and General Meeting of the International Association of Prosecutors (IAP),  Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Asep N. Mulyana, meluangkan waktu untuk bertemu secara informal dengan rekannya Jaksa Agung dari Singapura, Lucien Wong.

Pertemuan yang berlangsung di Baku Convention Centre pada 30 September 2024 ini, bukanlah yang pertama; kedua pejabat tinggi ini sebelumnya telah menjalin komunikasi di berbagai forum internasional, termasuk pertemuan antar Jaksa Agung ASEAN-China di Nanning, Cina.

Dalam suasana santai, Lucien Wong berbagi pengalamannya selama menjabat sebagai Jaksa Agung sejak tahun 2017. Topik utama yang menarik perhatian mereka adalah mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang diterapkan di Singapura. 

DPA, yang diperkenalkan pertama kali oleh Attorney General Chamber (AGC) Singapura, telah menjadi solusi inovatif dalam penanganan perkara pidana.

Salah satu kasus yang menandai penerapan DPA adalah skandal suap Keppel Offshore & Marine Ltd. pada tahun 2017, di mana perusahaan tersebut terlibat dalam skandal suap internasional senilai lebih dari USD 50 juta terkait proyek di Brasil. 

Editor : Sazili Mustofa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network