Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Agung Singapura Diskusikan Pengalaman Tangani Kasus Korupsi

Sazili M
Jampidum Kejaksaan Agung RI, Asep N. Mulyana (kiri), meluangkan waktu untuk bertemu secara informal dengan rekannya Jaksa Agung dari Singapura, Lucien Wong (kanan). Foto: ist

Proses hukum yang dilakukan di Amerika Serikat dan penyelidikan lintas negara melibatkan Brasil dan Singapura, menghasilkan Conditional Warning yang mewajibkan Keppel membayar ganti rugi sebesar USD 422 juta dan melakukan reformasi internal, termasuk kebijakan anti-korupsi yang lebih ketat.

"Langkah ini memberi kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki diri tanpa harus menghadapi dampak negatif dari proses pengadilan," jelas Wong.

Ia menambahkan, keberhasilan mekanisme ini mendorong Singapura untuk memperluas penerapan DPA ke kasus korporasi lainnya. Pada tahun 2018, Singapura resmi mengesahkan regulasi DPA melalui Criminal Justice Reform Act 2018, yang memberikan kerangka hukum jelas untuk menangani kejahatan korporasi secara efisien.

DPA memungkinkan perusahaan untuk menghindari proses pengadilan asalkan mereka bersedia bekerja sama dan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan.

Di akhir pertemuan, yang diakhiri dengan secangkir kopi, Lucien Wong menyampaikan undangan kepada Asep N. Mulyana dan Prof. Dr. Burhanuddin untuk menghadiri Conference Attorney General and Prosecutors General China-ASEAN yang akan diselenggarakan di St Regis Singapore pada bulan Oktober mendatang.

Melalui pertemuan ini, terjalin komunikasi yang kuat antara Indonesia dan Singapura dalam upaya bersama menegakkan hukum dan memberantas korupsi, sekaligus memberikan harapan baru bagi penegakan hukum di Indonesia. 

Editor : Sazili Mustofa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network