PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Sebanyak 163 pegawai di lingkungan Pemkab Banyumas menerima SK Pemberhentian dengan hormat karena batas usia pensiun. SK pensiun untuk 163 orang itu terdiri dari PNS guru dan non guru diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie di Pendopo Si Panji Purwokerto pada Senin (30/09/2024).
Kepala BKPSDM Banyumas Eko Prijanto mengatakan jika penyerahan SK pensiun dengan TMT bulan Oktober Nopember dan Desember 2024 diberikan sebelum masa pensiun.
"Mereka yang TMT pensiun bulan Oktober 50 orang, bulan Nopember 62 orang dan bulan Desember 51 orang, jadi seluruhnya 163 orang," kata Eko dalam keterangannya, Senin.
Eko mengatakan, untuk pegawai yang akan memasuki masa pensiun dapat tetap bekerja seperti biasa hingga tiba waktunya pensiun.
Sementara menurut Sekda Banyumas Agus Nur Hadie mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas dharma bakti, dedikasi hingga pengabdian dan loyalitas dari para pegawai yang tengah memasuki masa pensiun.
"Di usia pensiun tetap berkarya dan berguna bagi masyarakat, nusa dan bangsa," tuturnya
Menurutnya, dengan diterimanya SK Pensiun maka para pegawai yang memasuki masa pensiun telah dinyatakan "lulus" melewati masa pengabdian sekian puluh tahun untuk bangsa dan negara.
"Selamat dan kini saatnya kembali ke keluarga dan masyarakat dengan pengabdian dalam bentuk lain," ucapnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait