PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Sebanyak 1.077 butir obat obatan berbahaya diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Rabu (25/9) lalu dari sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Banyumas.
Kasat Sat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana psikotropika tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat berbahaya di sebuah rumah yang berada di daerah Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran.
Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, didapat informasi jika seorang residivis berinisial ER alias Kobis (32) warga Kecamatan Kembaran yang mengontrak di rumah tersebut.
Dari informasi yang didapatkan, di rumah kontrakan tersebut juga terdapat sejumlah orang yang sedang bertamu dan dicurigai sedang melakukan transaksi jual beli obat-obatan.
"Tim kemudian mendatangi rumah kontrakan ER, saat dilakukan interogasi ER mengakui memiliki obat-obatan yang di duga jenis psikotropika sebanyak 1.077 butir. Dalam interogasi awal ER mengaku mendapatkan obat obatan tersebut secara online," kata Kompol Willy dalam keterangannya, Rabu (2/9/2024).
Dengan ditemukan barang bukti dari ER alias Kobis bersama sejumlah temannya, pihaknya langsung membawa mereka kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait