JUAL beli kucing peliharaan bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah dihukumi haram walau hanya sebagai mengganti uang pakan selama pemeliharaan?
Perlu dipahami bahwa dalam Islam memang hukum asal jual beli itu halal dan boleh. Namun, ada jual beli yang diatur objeknya, tidak bebas diperjualbelikan.
Kadang kita mengetahui hikmah larangan tersebut, kadang kita tidak mengetahuinya. Kita sebagai muslim hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya, patuh pada perintah dan larangan.
(Foto: Pet Web MD)
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menyebutkan ada dalil larangan jual beli kucing .
Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
(Foto: Freepik)
Dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi,
باب تَحْرِيمِ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَالنَّهْىِ عَنْ بَيْعِ السِّنَّوْرِ.
“Bab diharamkan upah jual beli anjing, upah tukang ramal, upah pelacur, dan dilarang jual beli kucing.”
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait