Dari Abu Az-Zubair, ia bertanya kepada Jabir tentang upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab,
زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari upah jual beli tersebut.” (HR. Muslim, no. 1569)
Dikutip dari laman Rumasyo pada Jumat (22/1/2021) disebutkan keterangan para ulama tentang jual beli kucing
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun, jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal.
Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait