2 Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Polresta Banyumas

Arbi Anugrah
2 Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Polresta Banyumas. Foto ilustrasi/iNews.id

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Dua pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas Kamis (17/10). Kedua pelaku berinisial DS (25) dan AK (25) diamankan karena melakukan persetubuhan terhadap korban NA (16) pada tahun 2023 silam.

Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, mengatakan jika kronologi kejadian persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku DS, warga Kecamatan Purwojati kepada korban pada bulan Oktober 2023. DS menyetubuhi korban di dalam kamar rumah kakeknya yang berada di Kecamatan Kebasen.

DS melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara setelah menjemput korban sepulang sekolah lalu mengajaknya main ke rumah kakeknya.

"Sesaat setelah sampai di rumah tersebut, DS mengajak korban masuk ke dalam kamar dan mengatakan kepada korban kalau pengin balikan kamu harus nurut, tetapi korban tidak menjawab dan selanjutnya terjadilah persetubuhan," kata Kompol Andriansyah dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).

Sementara pelaku AK warga Kecamatan Purwojati melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara mengajak korban main ke rumah teman pelaku di Desa Jambu, Kecamatan Wangon pada bulan Juli 2023.

Saat sedang duduk di risban (tempat duduk) garasi samping rumah, kemudian korban diberi obat pil warna putih. Korban menanyakan obat apa namun dijawab tinggal minum saja oleh AK dan setelah korban meminumnya kemudian terjadilah persetubuhan tersebut.

Karena sering merasa sakit perut, korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya, kemudian setelah dilakukan tespack, hasilnya muncul garis dua, hingga korban sudah melahirkan. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kepada pihak berwajib. 

Saat ini pelaku DS dan AK berikut barang bukti berupa pakaian korban dan surat visum et repertum kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 

"Kami masih mendalami keterangan korban untuk adanya kemungkinan pelaku lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh Kompol Andriansyah.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network