JAKARTA, iNews.id - Praktik prostitusi online di sebuah hotel kawasan Salemba, Senen, Jakarta Pusat digerebeg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 8 anak di bawah umur sebagai korban serta dua orang yang diduga berperan sebagai muncikari.
"Telah mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur, joki, dan beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau melakukan perbuatan cabul dengan korbannya anak di bawah umur," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, dikutip dari iNews.id Selasa (10/8/2021).
Menurutnya, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (9/8/2021) malam itu, selain mengamankan delapan anak di bawah umur sebagai korban, polisi juga mengamankan satu petugas front office. Adapun para pelaku yang terlibat terancam Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Mempertimbangkan situasi dan kondisi tidak semua diamankan di kantor melainkan hanya anak yang di bawah umur saja dan karyawan hotel," katanya.
Saat ini, tambahnya, polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut. Polisi juga masih mendalami para pelaku yang diamankan itu untuk mengetahui peran-perannya lebih jauh.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait