PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat. Menurut Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Edi Sukamto Nyoto, melalui konferensi pers pada Selasa (6/9/2022), tersangka merupakan seorang laki-laki berinisial RCT (21) warga desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
"Modusnya pelaku membuat akun Michat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya," jelasnya.
Para petugas kepolisian melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait prostitusi online tersebut.
Dari proses identifikasi yang dilakukan kepolisian, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 1 unit handphone Samsung Galaxy A5, 1 unit handphone Vivo Y 91, 1 lembar screenshot foto profil akun Michat atas nama Niken, 1 lembar bukti percakapan Michat, 1 buah alat kontrasepsi, 1 bendel print out aplikasi DANA, dan 1 bendel print out rekening koran BCA.
Editor : Pepih Nurlelis
Artikel Terkait