PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024, Panwaslu Kecamatan Baturraden mengadakan Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pilkada 2024 sebagai bagian dari peran Pengawas Partisipatif.
Kegiatan yang berlangsung di RM Pringsewu Baturraden dihadiri oleh unsur ASN dari berbagai dinas dan lembaga di Kecamatan Baturraden.
Hadir pula para guru SD Negeri se-Kecamatan Baturraden, Guru SMP Negeri I dan II Baturraden, Guru SMA Negeri I Baturraden, BPTU Baturraden, Kampus 7 Poltekkes Semarang, Puskesmas I dan II Baturraden, serta UPT Dindik Kecamatan Baturraden.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH), Iyus Saputra, menjelaskan bahwa Panwaslu Kecamatan Baturraden telah melakukan langkah pencegahan terkait netralitas ASN dengan mengirimkan surat imbauan ke seluruh dinas dan lembaga di wilayahnya. Ia juga memberikan contoh pose-pose yang tidak diperkenankan bagi ASN demi menjaga netralitas.
"Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, ASN diwajibkan netral berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Asas netralitas mengharuskan setiap pegawai ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepentingan siapapun," ungkap Iyus.
Ketua Panwaslu Kecamatan Baturraden, Cahyaningtias Purwa Andari, menambahkan bahwa Panwaslu Baturraden telah melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran netralitas ASN yang terjadi dalam Pilkada 2024.
"Panwaslu Baturraden telah memproses pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024," ujar Tias.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait