Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Edi PN, menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran yang bisa dilakukan melalui temuan atau laporan.
"Penanganan pelanggaran dapat dimulai dari temuan maupun laporan," jelas Edi PN.
Pada sosialisasi ini, Hartoyo, Kepala SMPN 2 Baturraden, turut menayangkan video ikrar netralitas ASN yang diikuti oleh seluruh staf dan pengajar SMP Negeri 2 Baturraden.
Para peserta tampak antusias saat diajak untuk berkomitmen menjadi bagian dari pengawas partisipatif dalam Pilkada Serentak 2024.
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait