BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, mengikuti penilaian untuk menjadi kandidat Desa Anti Korupsi tahun 2024. Tim Inspektorat Banyumas bersama Tim Pendamping melakukan penilaian langsung, Jumat (15/11/2024).
Sekretaris Inspektorat Banyumas, Adi Arianto, menjelaskan bahwa program Desa Anti Korupsi telah dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Desa yang ingin dinilai harus memenuhi beberapa syarat, termasuk pencegahan korupsi melalui sistem yang baik serta membangun budaya antikorupsi di masyarakat.
"Desa antikorupsi tidak hanya menyangkut aparat desa saja, tetapi juga masyarakat. Alhamdulillan di Kabupaten Banyumas, pada tahun 2023 sudah ada 1 desa yang sudah dicanangkan sebagai desa anti korupsi dengan nilai 96 yaitu Desa Saudagaran, Kecamatan Banyumas," kata Adi dalam keterangannya, Jumat.
Tahun ini, selain Desa Pasiraman Kidul, ada Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor dan Desa Karangsalam Lor, Kecamatan Baturraden yang terus didorong untuk mengikuti program ini. Desa-desa ini diharapkan menjadi contoh bagi desa lain di Banyumas.
Penilaian akan dilaksanakan oleh "Paksi", yang merupakan penyuluh anti korupsi, dan hasil dari penilaian tersebut akan menentukan kelayakan Desa Pasiraman Kidul untuk dicanangkan sebagai Desa Anti Korupsi. Apabila desa ini memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka akan diajukan ke tingkat provinsi untuk ditetapkan dan diranking di tingkat Jawa Tengah.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait