JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Pinjaman online (pinjol) semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul kekhawatiran mengenai keamanan data pribadi pengguna.
Tidak jarang, data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk registrasi di aplikasi pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Agar terhindar dari risiko tersebut, penting bagi masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi. Berikut adalah beberapa langkah untuk mengecek apakah NIK Anda telah digunakan orang lain untuk registrasi di aplikasi pinjaman online:
1. Laporkan Aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika Anda mencurigai bahwa NIK Anda digunakan tanpa izin, langkah pertama adalah melaporkannya ke OJK.
Kunjungi situs resmi OJK Waspada Investasi melalui tautan berikut: https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/default.aspx.
Laporkan aduan terkait penyalahgunaan data Anda.
2. Pengecekan Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
SLIK adalah platform yang bekerja sama dengan OJK untuk membantu masyarakat mengecek status penggunaan data pribadi dalam layanan keuangan. Berikut langkah-langkahnya:
Buka Laman Resmi SLIK
Kunjungi situs https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Isi Formulir dan Nomor Antrean
Lengkapi formulir registrasi yang tersedia dan pilih nomor antrean online.
Unggah Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk WNI: KTP.
Untuk WNA: Paspor.
Untuk badan usaha: lampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
Kirim Formulir
Setelah mengisi kolom captcha, klik tombol "Kirim".
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait