JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Pemerintah Indonesia terus berinovasi untuk memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik, termasuk informasi mengenai bantuan sosial. Salah satu program penting yang menjadi fokus adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan tunai ini disalurkan kepada keluarga prasejahtera yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi.
Kabar baiknya, kini Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor dinas sosial atau kelurahan untuk mengetahui status penerima PKH. Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan sistem cek bansos online yang memungkinkan Anda memeriksa status penerimaan PKH hanya dengan bermodalkan KTP dan koneksi internet.
Ini adalah langkah maju dalam digitalisasi pelayanan publik, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Panduan Lengkap: Cara Cek Status Penerima PKH Online dengan KTP
Proses pengecekan status penerima PKH sangat mudah dan cepat. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
Akses Portal Resmi Kemensos: Buka peramban web di ponsel atau komputer Anda, lalu kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
Isi Data Domisili: Pada halaman utama, Anda akan diminta untuk mengisi informasi domisili. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat Anda. Pastikan data yang dimasukkan akurat.
Masukkan Nama Lengkap: Ketikkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera persis di KTP. Perhatikan ejaan agar tidak terjadi kesalahan.
Verifikasi Keamanan (Captcha): Akan muncul kode keamanan (captcha) yang harus Anda masukkan. Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa yang mengakses situs adalah manusia, bukan robot.
Klik "Cari Data": Setelah semua kolom terisi, klik tombol "Cari Data". Sistem akan memproses permintaan Anda dan menampilkan informasi status penerima PKH dalam waktu singkat.
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH, detail informasi akan muncul di layar.
Editor : Muhammad Faizur Rouf
Artikel Terkait