PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi memasuki hari terakhir pada Sabtu (23/11/2024).
Selama hampir dua bulan, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, serta paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, telah berupaya menarik perhatian masyarakat melalui berbagai kegiatan kampanye.
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menjelaskan bahwa masa kampanye Pilkada 2024 dimulai sejak 25 September 2024 dan berakhir pada Sabtu (24/11/2024) malam. Setelah itu, akan ada masa tenang selama tiga hari, yakni Minggu hingga Selasa (24-26/11/2024), sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
"KPU Banyumas akan melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah," ujar Rofingatun.
Berdasarkan aturan tersebut, APK harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. KPU Banyumas telah berkoordinasi dengan paslon, partai politik peserta pemilu, Bawaslu, dan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memastikan pelaksanaan pembersihan berjalan lancar.
Dalam rapat koordinasi yang digelar pada 20 November 2024 bersama Satpol PP, Bawaslu, serta tim kampanye pasangan calon, diputuskan beberapa hal terkait pembersihan APK:
1. Pembersihan APK dilaksanakan serentak pada Sabtu (23/11/2024) mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.59 WIB. Jika masih ada kegiatan kampanye, pembersihan di lokasi tersebut dilakukan setelah acara selesai.
2. PK yang terpasang di rumah atau posko tim pemenangan, baik tingkat kabupaten maupun kecamatan, tidak termasuk yang harus dibersihkan. Namun, APK di jalan depan rumah atau posko pemenangan harus dikoordinasikan dengan pemiliknya.
3. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat kecamatan dan Panwascam untuk membersihkan APK di jalan-jalan wilayah kecamatan serta tempat umum.
4. Panitia Pemungutan Suara (PPS) bekerja sama dengan Linmas dan Panitia Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) untuk membersihkan APK di wilayah desa atau kelurahan.
5. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkoordinasi dengan pengawas TPS dan Linmas TPS untuk pembersihan di wilayah TPS masing-masing.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait