PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengingatkan kepada warga untuk tidak golput. Bahkan, jangan coba-coba untuk menghalang-halangi hak pilih orang lain karena ada sanksi pidananya.
KPU mengimbau masyarakat Kabupaten Banyumas serta pemilih dari wilayah lain di Provinsi Jawa Tengah yang telah mengurus pindah memilih di Banyumas, untuk menggunakan hak pilih mereka.
KPU juga meminta agar warga menghindari golput pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
“Kami mengajak masyarakat Banyumas untuk berpartisipasi aktif dengan datang ke TPS. Jika tidak hadir saat pemungutan suara, suara mereka tidak akan dihitung dalam proses penentuan pemenang,” ujar Sidiq Fathoni, Anggota KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, yang akrab disapa Toni.
Sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, KPU Banyumas gencar melakukan sosialisasi. Salah satu langkah terbaru adalah menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengadakan temu warga keliling guna memberikan informasi terkait jadwal pemilihan dan tata cara menggunakan hak pilih.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait