“Kami optimis masyarakat Banyumas semakin cerdas dan kritis dalam memilih. Mereka dapat menilai calon pemimpin terbaik untuk memajukan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Banyumas,” tambah Toni.
Toni juga mengingatkan, ada sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya. Sesuai Pasal 182A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 24 bulan hingga 72 bulan, serta denda antara Rp24 juta hingga Rp72 juta.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingantun Khasanah, turut mengajak semua elemen masyarakat untuk memastikan setiap pemilih hadir di TPS pada 27 November 2024 agar suara mereka sah dan diperhitungkan.
“Ayo datang ke TPS! Tinggalkan golput, mari bersama-sama gunakan hak suara untuk kemajuan Jawa Tengah dan Banyumas tercinta, demi bangsa dan negara Indonesia,” seru Rofingantun, yang akrab disapa Opi.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait