Di Desa Rancamaya, tim relawan menemukan dua warga yang mengaku mendapatkan minyak murah dengan merek Minya Kita.
Warga juga menerima bahan kampanye berupa kertas berisi arahan untuk memilih Paslon Ahmad Lutfi-Yasin. Kegiatan ini diduga dimotori oleh seorang aktivis partai berinisial JR.
Aan menduga minyak goreng yang dibagikan berasal dari satu sumber yang sama, karena ditemukan merek yang sama di tempat penyimpanan di Kedungbanteng beberapa hari sebelumnya.
"Hal ini tidak hanya melanggar aturan kampanye, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi. Kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti kasus ini secara serius," tegas Aan.
Ia juga mengapresiasi langkah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cilongok yang sudah mengambil tindakan dengan mengamankan barang bukti dari beberapa desa. Aan menekankan pentingnya politik yang bersih tanpa praktik pragmatis seperti ini.
"Jika cara-cara seperti ini terus dilakukan, hanya politisi dengan modal besar yang bisa bersaing, sementara orang baik yang tidak punya dana akan terpinggirkan," tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait