KPU Banyumas Musnahkan 7.741 Surat Suara Rusak dan Sisa 

Elde Joyosemito
Pada H-1 pemungutan suara Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dan sisa dari kuota. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Pada H-1 pemungutan suara Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dan sisa dari kuota. 

Surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Gudang Logistik KPU Banyumas, Jalan Sultan Agung Karangklesem, Purwokerto Selatan, Banyumas, pada Selasa (26/11/2024).

Acara pemusnahan ini turut dihadiri perwakilan dari Polresta Banyumas, Kejaksaan, Satpol PP, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyumas.

Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyatakan bahwa jumlah surat suara yang dimusnahkan mencapai 7.741 lembar, terdiri dari 7.194 surat suara Pilbup dan 547 surat suara Pilgub.

“Pemusnahan ini dilakukan setelah proses sortir lipat dan distribusi logistik selesai, yang saat ini telah sampai di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujar Rofingatun.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network