PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Pada H-1 pemungutan suara Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dan sisa dari kuota.
Surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Gudang Logistik KPU Banyumas, Jalan Sultan Agung Karangklesem, Purwokerto Selatan, Banyumas, pada Selasa (26/11/2024).
Acara pemusnahan ini turut dihadiri perwakilan dari Polresta Banyumas, Kejaksaan, Satpol PP, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyumas.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyatakan bahwa jumlah surat suara yang dimusnahkan mencapai 7.741 lembar, terdiri dari 7.194 surat suara Pilbup dan 547 surat suara Pilgub.
“Pemusnahan ini dilakukan setelah proses sortir lipat dan distribusi logistik selesai, yang saat ini telah sampai di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujar Rofingatun.
Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, yakni sehari sebelum pemungutan suara, atau H-1
Rofingatun menjelaskan bahwa sebagian besar surat suara yang dimusnahkan mengalami kerusakan pada kualitas cetakan, seperti warna yang luntur atau tercampur.
“Banyak surat suara gubernur yang warnanya luntur, ada juga campuran warna kuning, sehingga tidak bisa digunakan. Selain itu, terdapat beberapa surat suara yang separuhnya rusak. Total ada 7.741 surat suara yang tidak layak pakai,” jelasnya.
Pemungutan suara Pilkada Banyumas akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Pemilih akan menerima dua surat suara, yakni untuk memilih bupati dalam Pilkada Kabupaten Banyumas dan untuk memilih gubernur dalam Pilkada Provinsi Jawa Tengah.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait