PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Proses rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat kecamatan di Kabupaten Banyumas telah selesai dilakukan. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dari 29 November hingga 1 Desember 2024.
"Sebanyak 21 kecamatan menyelesaikan rekapitulasi pada 29 dan 30 November, sementara enam kecamatan lainnya melanjutkan hingga 1 Desember 2024," kata Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah dalam keterangannya, Minggu (1/12/2024).
Ia mengatakan jika hasil rekapitulasi tersebut kemudian diserahkan secara bertahap ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas. Pada 30 November, 17 kecamatan sudah menyerahkan kotak rekapitulasi, sedangkan 10 kecamatan lainnya menyerahkannya pada 1 Desember 2024.
Dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan, pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memastikan bahwa saksi dari pasangan calon, pengawas pemilu, dan pemantau menerima salinan formulir C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan. Dokumen ini mencakup hasil perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
"Masyarakat yang ingin mengetahui hasil tersebut dapat mengaksesnya melalui portal resmi KPU di www.infopemilu.kpu.go.id," ucapnya.
Editor : Aryo Arbi
Artikel Terkait