"Kita bekerja sama dengan Satreskrim untuk lebih meningkatkan patroli siber. Karena saat ini banyak media sosial ataupun media online yang digunakan untuk transaksi narkotika," kata Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Jumat (13/12/2024).
Polisi juga menyatakan bahwa para pelaku telah menggunakan tembakau gorila selama sekitar tiga bulan terakhir. Dalam satu transaksi, mereka dapat menghabiskan tembakau tersebut dalam waktu 5 hingga 7 hari. Ini menunjukkan adanya tingkat kecanduan yang cukup parah.
Berdasarkan keterangan yang diungkapkan oleh tersangka menunjukkan bahwa dampak setelah mengonsumsi tembakau gorila sangat mengkhawatirkan. Mereka mengalami halusinasi yang berlangsung selama berjam-jam, yang dapat berdampak pada kondisi fisik dan psikologis pengguna.
"Efek halusinasi ini sangat mengerikan dan bisa mengancam keselamatan jiwa mereka," pungkasnya.
Atas perbuatannya, AL dan RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2023 tentang penggolongan narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
AKP Heru menekankan bahwa kasus ini merupakan sebuah peringatan bagi masyarakat, khususnya bagi para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Penyalahgunaan narkotika, termasuk penggunaan tembakau sintetis, sering kali menargetkan generasi muda.
"Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," ujar AKP Heru.
Polres Kebumen bertekad untuk terus memerangi peredaran narkoba di daerahnya. Masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
Langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. Kasus ini kembali menjadi pengingat akan bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkotika di Kebumen.
Editor : Aryo Arbi
Artikel Terkait