Kapal Mendoan di Alun-alun Kebumen Resmi Beroperasi, Begini Penampakannya

Elde Joyosemito
Kapal Mendoan ditempati oleh 160 pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berdagang di Alun-alun Kebumen. (Foto: Istimewa)

Sesuai Peraturan Bupati, Haryono menegaskan bahwa kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen tidak diperbolehkan untuk kegiatan jual beli, kecuali di area Kapal Mendoan. Aturan ini berlaku bahkan saat Car Free Day.

"Aturannya sudah jelas, alun-alun tidak boleh digunakan untuk berjualan. Penindakan atas pelanggaran akan dilakukan oleh Satpol PP," tambahnya.

Haryono juga menekankan beberapa aturan yang berlaku bagi para PKL di Kapal Mendoan, salah satunya larangan jual beli lapak. Lapak diberikan secara gratis, dan PKL hanya dikenakan retribusi harian sebesar Rp3.750 untuk penggunaan fasilitas milik daerah.

"Kontrak berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan," jelasnya.

Dengan adanya Kapal Mendoan, diharapkan PKL dapat menjalankan usahanya dengan nyaman, dan kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen tetap menjadi ruang publik yang tertib dan asri.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network