JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terjadi di pesisir Tangerang, Banten. Pemagaran ini sebelumnya menjadi viral di media sosial.
Kegiatan tersebut dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Hal ini dinilai merugikan para nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang memimpin langsung penghentian kegiatan pada Kamis (9/1/2024), menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons tegas KKP terhadap aduan nelayan setempat dan bentuk penegakan aturan terkait tata ruang laut.
“Saat ini, kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas tindakan ini,” tegas Pung dalam keterangannya.
“Ini sudah viral, dan Pak Presiden telah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan langsung oleh Pak Menteri untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali lagi saya tegaskan, negara tidak boleh kalah,” ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait