Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa-desa sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Berdasarkan hasil investigasi dan pengambilan gambar udara menggunakan drone, kegiatan pemagaran laut diketahui berlangsung dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta dari Desa Patra Manggala sampai Desa Ketapang. Pemagaran menggunakan bahan dasar cerucuk bambu.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Dari analisis foto drone dan arcgis, kondisi dasar perairan menunjukkan area rubble dan pasir, dengan lokasi pemagaran berada sekitar 700 meter dari garis pantai. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” jelas Sumono.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait